Revisi UU Hak Cipta, Menyempurnakan Perlindungan Musisi dan Pencipta Lagu di Era Digital

Revisi UU Hak Cipta, Menyempurnakan Perlindungan Musisi dan Pencipta Lagu di Era Digital

Musisi ternama dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berdiskusi tentang revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan memberikan perlindungan lebih bagi hak pencipta lagu dan musisi.--

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi

Banyak musisi yang merasa bahwa mereka seringkali tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima atas karya-karya yang mereka ciptakan.

Di sisi lain, tantangan dari platform digital dan streaming musik yang semakin berkembang membuat pembagian royalti menjadi semakin kompleks. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan ini dan memberikan perlindungan lebih bagi musisi dan pencipta lagu.

Dengan segala masukan yang telah disampaikan, diharapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik bagi kemajuan industri musik Indonesia.

Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan, di mana hak-hak semua pihak—baik musisi, pencipta lagu, hingga pengelola karya—dapat terlindungi dengan baik. Semoga proses revisi ini dapat segera terealisasi dan memberikan solusi nyata bagi permasalahan yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait