Aswari Tolak Akui Menerima Aliran Dana dari Penerbitan SK Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara Lahat

Aswari Tolak Akui Menerima Aliran Dana dari Penerbitan SK Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara Lahat

Aswari Tolak Akui Menerima Aliran Dana Dari Penerbitan SK Izin Pengelolaan Tambang Batubara Lahat--

BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat Endus Adanya Dugaan Aliran Dana Masuk ke Rekening Aswari

"Apakah nanti akan melakukan upaya hukum akan saya pikirkan, yang jelas saya merasa dirugikan dengan kondisi yang ada," ungkap Aswari.

Sebelumnya, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH saksi Aswari Rivai mengakui telah menandatangani SK pengeluaran izin tambang batu bara Lahat saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati saat itu.


Suasana sidang korupsi izin tambang baru bara Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang hadirkan saksi kunci Aswari Rivai melalui online--

Namun, saksi Aswari mengaku SK yang berkaitan dengan titik koordinat izin tambang batu bara hanya satu saja yang asli ditandatangani dirinya beserta cap Bupati saat itu.

"Setelah saya pelajari dari dua titik koordinat itu, hanya ada satu yang saya akui memang tanda tangan saya beserta cap Bupati, namun untuk satu koordinat lainnya tidak ada," kata Aswari.

BACA JUGA:Peduli Korban Rumah Roboh di Desa Tambang Rambang Ogan Ilir, Polsek Muara Kuang Berikan Bantuan

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Izin Tambang Batu Bara Rp495 M, Seret Nama Bupati hingga Misteri SK Dua Titik Koordinat

Ia mengira, khusus untuk titik koordinat izin tambang lainnya disinyalir telah dipalsukan sebab tanda tangannya berbeda satu sama lain dengan yang aslinya.

Lebih rinci dikatakan Aswari, bahwa tanda tangan asli terkait SK izin tambang yang ia tanda tangani ada ciri khusus yakni cirinya ada simbol AR yaitu singkatan nama dirinya Aswari Rivai.

Ia mengira, tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut disalahgunakan untuk digunakan dalam prosesnya penambangan batu bara oleh PT ABS itu sendiri.

Diketahui, keterangan saksi Aswari tersebut berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebut adanya aliran dana hingga prosedur izin tambang yang menyalahi aturan dari Bupati Lahat Aswari Rivai.

BACA JUGA:7 Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah dan Dermaga Bahkan Jembatan, Warga Tepian Sungai Musi Patut Waspada

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat, Ahli Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp488 Miliar Lebih

Dipersidangan saat itu, hakim anggota Fitriadi menanyakan terkait adanya transferan sejumlah uang secara pribadi atas perintah dari Harinaldi Saifoel dan Endre Saifoel yang dilakukan oleh saksi Rina Sri Wahyuni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait