Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar

Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar

Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp50 Miliar.-Foto: Ozi/sumeks.co-

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah melalui tahapan persidangan, terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten MUARA ENIM, hanya dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis 10 April 2025 kemarin.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua serta Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S, SH sebagai Hakim Anggota. 

Dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan itu, turut hadir juga JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, Nindi Anggraini, SH dan Briyan Anggara SH.

BACA JUGA:5 Tahun Bos Tambang Batu Bara Muara Enim Kumpulkan Harta Kekayaan, Potensi Kerugian Negara 556,8 Miliar

BACA JUGA:Aset TPPU yang Disita Polda Sumsel dari Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Senilai Rp13 Miliar

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.

Perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ari.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap. 

BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Dimiskinkan Polda Sumsel Ditangkap di Apartemen di Pulau Jawa

BACA JUGA:Polda Sumsel Tampilkan Bos Tambang Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Ini Tampangnya

Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir. Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH, menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait