3 Hari Berturut-Turut Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Kota Palembang, Tersangka Baru Korupsi Jual Aset YBS?

3 Hari Berturut-Turut Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Kota Palembang, Tersangka Baru Korupsi Jual Aset YBS?

Berturut-Turut Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Kota Palembang, Tersangka Baru Korupsi Jual Aset YBS?--

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Mantan Plt Sekda Palembang Sebut Surat Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dipalsukan Pengurus

BACA JUGA:Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: