Kejari OKI Raih Predikat WBK 2024, Terus Berantas Korupsi dan Tingkatkan Integritas

Kejari OKI Raih Predikat WBK 2024, Terus Berantas Korupsi dan Tingkatkan Integritas

Kejari OKI raih predikat WBK 2024, terus berantas korupsi dan tingkatkan integritas. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yakni untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan predikat ini, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," beber Kajari. 

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir

Ditambahkan, bahwa dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir bertekad untuk menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Jadi kami berharap pencapaian ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan dan mendorong sinergi yang lebih baik antara institusi Kejaksaan dan publik," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri OKI menerima uang pengembalian. 

Yakni dengan besaran senilai Rp1.232.500.000. Nilai besaran ini dikembalikan oleh dua orang tersangka. 

BACA JUGA:Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Selesaikan Pemberkasan Kasus Panwaslu

Dimana dalam kasus ini dari tersangka Tirta Arisandi selaku kepala sekretariat Panwaslu dan Ketua Panwaslu, Fahrudin. 

Adapun rincian besaran yang dikembalikan dari ketua tersangka yaitu Rp.333.500.000,- untuk tersangka Tirta Arisandi dan M Fahrudin mengembalikan Rp. 436.500.000,-.

"Hari ini Kejari OKI menerima uang titipan pengembalian dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, Selasa 21 Januari 2025.

Dijelaskan Kajari, dari kedua tersangka uang titipan yang dikembalikan sebesar Rp1,2 Miliar. Dengan rincian RpRp. 436.500.000,-. dan RpRp.333.500.000,-.

BACA JUGA:Perkara Tindak Pidana Pencurian Dominasi Masuk di Kejari OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: