Besok 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Jalani Vonis
Besok dua terdakwa dituntut hukuman mati kasus pembunuhan bos toko bangunan jalani vonis. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
Lalu untuk terdakwa Alim, pihaknya menyampaikan sama seperti pembelaan. Yakni untuk hukuman mati terhadap Alim adalah melanggar hak asasi manusia.
Juga melanggar konstitusi, secara normatif hukuman mati, melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi pemerintah.
BACA JUGA:Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir
"Jadi hukuman mati sebagai bentuk penyiksaan. Sehingga kami tetap pada pembelaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, di persidangan, Selasa 24 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan tetap pada tuntutan kepada kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27).
"Berdasarkan dalil-dalil di persidangan perbuatan terdakwa Alim sangat keji karena melakukan pembunuhan di hadapan seorang anak yang membuat trauma," ujar Jaksa, Farid Purnomo SH.
Selain itu antara terdakwa dengan korban belum adanya perdamaian. Termasuk juga hutang terdakwa kepada korban belum dibayar sedikitpun.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda
"Jadi kami tetap pada tuntutan kepada terdakwa Alim. Begitu juga terdakwa Puquh. Dimana untuk terdakwa ini ikut serta dalam pembunuhan," jelasnya.
Sidang keduanya dikatakan Majelis hakim diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH.
Penasehat hukum kedua terdakwa Novi Yanto SH, memohon majelis hakim untuk terdakwa Alim Ardianto agar dipidana penjara seringan-ringannya.
Dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa sependapat karena sesuai dengan hukum dan perannya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: