Besok 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Jalani Vonis
Besok dua terdakwa dituntut hukuman mati kasus pembunuhan bos toko bangunan jalani vonis. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
"Setiap manusia mempunyai martabat berhak mendapatkan perlindungan hidup dan mungkin melakukan kesalahan tapi berpeluang memperbaiki. Jadi hukuman mati tidaklah mencerminkan rasa adil berkeadilan," kata Novi.
Lanjutnya, tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk membalas dendam tetapi membina terdakwa agar menyadari kesalahannya dan untuk merubah hidupnya lebih baik lagi.
"Hukuman pidana mati bagi terdakwa sangatlah berat dan tidak berdasarkan hukum jadi mohon dipertimbangkan majelis hakim," ungkapnya.
Sementara itu untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) penasihat hukum menyampaikan agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA: Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy XCover 5, HP Tahan Air dan Hujan
Ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan berkeyakinan perbuatan terdakwa berperan hanya pembantu pelaku utama dalam melaksanakan delik pembunuhnya.
"Jadi tidak sepakat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Novi.
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
BACA JUGA:Sidang PN Palembang Sudah Mulai Aktif, Total Persidangan Hari Ini 82 Perkara
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: