Kejari Palembang Beberkan 10 Nama DPO, Kajari: Sampai Lubang Semut Akan Kami Cari!
Kejari Palembang Beberkan 10 Nama DPO, Kajari: Sampai Lubang Semut Akan Kami Cari!--
Namun meski begitu, sepanjang tahun 2024 kemarin Kejari Palembang bidang Intelijen berhasil menangkap total 3 orang DPO salah satunya yakni tindak pidana penipuan investasi bodong oleh terpidana seorang Selebgram bernama Alnaura Karima Pramesti.
Terpidana Alnaura bahkan berstatus buronan interpol karena melarikan diri ke beberapa negara di luar negeri, lantaran enggan menjalani eksekusi putusan pidana selama 2 tahun penjara.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH dan jajaran paparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024--
Meski sempat melanglang buana ke berbagai negara, Alnaura akhirnya bisa di bekuk saat berada di Tokyo hingga saat ini telah menjalankan ekseskusi di Lapas Perempuan Palembang.
Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH, saat gelar rilis capaian kinerja menyampaikan khususnya terhadap 10 nama DPO agar lebih baik menyerahkan diri.
"Sebab tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para DPO pelaku tindak pidana, sampai ke lubang semut pun akan kami cari dan pasti tertangkap," kata Hutamrin.
Terlebih, tegas Hutamrin pihaknya akan melakukan berbagai upaya pencarian hingga melakukan upaya tegas dan terukur.
BACA JUGA:Keluarga Enggan Ditembak Mati, Seorang Pelaku Begal di Palembang Menyerahkan Diri, Tinggal 1 DPO
Ia juga meminta kepada masyarakat serta aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisan, Kejaksaan seluruh Indonesia, agar ikut membantu memberikan informasi sekecil apapun.
Sebab, kata Hutamrin hal tersebut sangat membantu Kejari Palembang pada saat proses pencarian DPO.
Selebgram Alnaura Terpidana Kasus Penipuan Sempat Promosi Saat Hendak di Bawa ke Lapas, 'Jangan Lupa Jastip Ya'--
"Informasi sekecil apapun akan sangat membantu kami guna mempersempit ruang gerak DPO," tegasnya.
Untuk diketahui, 10 nama yang dinyatakan DPO tersebut terdiri dari berbagai macam perbuatan tindak pidana diantaranya tindak pidana narkotika hingga kasus penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: