WADUH, Tersangka Agustina Oknum Bidan Malapraktik Terhadap Korban Anak hingga Buta Total Tidak Memiliki SIP
WADUH, Tersangka Agustina Oknum Bidan Malapraktik Terhadap Korban Anak Hingga Buta Total Tidak Memiliki SIP--
BACA JUGA:Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota
Atau, perbuatan tersangka Agustina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Sementara, sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tugas dan kewenangan seorang bidan dalam peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2017 adalah sebagai berikut:
BP, Korban Malapraktik Bidan Palembang Agustina Hingga Menyebabkan Kebutaan Membutuhkan Uluran Tangan Donatur--
a. Pelayanan Kesehatan Ibu
b. Pelayanan Kesehatan Anak
c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Dan juga Keputusan Menteri Kesehatan No.320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan yaitu :
a. Bayi Baru Lahir
B. Bayi, Balita dan anak prasekolah
c. Remaja
d. Masa Sebelum Hamil
e. Masa Kehamilan
f. Masa Persalinan
g. Masa Pasca Keguguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: