WADUH, Tersangka Agustina Oknum Bidan Malapraktik Terhadap Korban Anak hingga Buta Total Tidak Memiliki SIP

WADUH, Tersangka Agustina Oknum Bidan Malapraktik Terhadap Korban Anak hingga Buta Total Tidak Memiliki SIP

WADUH, Tersangka Agustina Oknum Bidan Malapraktik Terhadap Korban Anak Hingga Buta Total Tidak Memiliki SIP--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update terbaru kasus  Agustina oknum bidan Palembang tersangka kasus malapraktik terhadap siswi berinisial BP hingga buta total, ternyata tidak memiliki izin praktik pengobatan umum.

Hal tersebut diketahui dari data yang dihimpun redaksi, Jumat 20 Desember 2024 menyebutkan tersangka hanya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa memiliki Surat Ijin Praktik (SIP).

Disebutkan dalam informasinya, bahwa seorang bidan yang belum memiliki SIP maka tidak diperbolehkan membuka praktik mandiri serta tidak diperbolehkan menerima pasien umum diluar dari kewenangannya sebagai bidan.

Serta, tidak ada kewenangan yang dimiliki seorang bidan untuk melakukan tindakan medis menerima pasien umum yang bukan pasien kebidanan.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!

BACA JUGA: Harapan Baru Bagi Siswi SMP Palembang Korban Malapraktik, Oknum Bidan Agustian Sidang Perdana Tahun Depan!

Ketentuan itu, masih dalam data yang diterima oleh redaksi telah diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2017.

Disebutkan juga, walaupun tersangka Agustina  memiliki STR dengan nomor ND00000332929763 namun tersangka Agustina tidak dapat menjalankan praktiknya sebagai tenaga kesehatan umum karena tidak memiliki SIP.


Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!--

"Sebagaimana ketentuan Pasal 312 huruf anUU nomor 17 tahun 2003," tulis data yang diterima redaksi.

Selain itu, tindakan medis tersangka Agustina tidak sesuai dengan kewenangan bidan sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2017.

Yaitu dengan memberikan obat-obatan, sehingga membuat reaksi tubuh pasien terhadap obat yang diberikan mengakibatkan pasien korban BP anak dibawah umur mengalami gangguan kesehatan hingga menyebabkan kebutaan total.

Oleh karena itu, atas perbuatan tersangka Agustina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: