Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
Fauzi Isra SH MH di Tunjuk Sebagai pengadil kasus megakorupsi LRT Sumsel--
BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati
Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan 4 orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.
Dirut PT Perentjana Pembangunan Bambang Hariyadi Wikanta Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--
Selain itu, beberapa waktu lalu dalam pengembangan penyidikan perkara penyidik juga telah menetapkan oknum mantan pejabat pada Kementerian Perhubungan RI bernama Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka baru.
Hanya saja, khusus untuk tersangka Prasetyo Boeditjahjono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung karena turut dijadikan tersangka korupsi kasus lainnya.
Sebagaimana rilis yang disampaikan, para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: