Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan
Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan sampaikan pembelaan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi PTSL Ungkap Beli Tanah Terdakwa Seharga Kacang Goreng
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta.
Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah.
Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.
Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam.
BACA JUGA:Cut Intan Nabila Baru Resmi Gugat Cerai Armor Toreador, Sidang Perdana Dilakukan dalam Waktu Dekat
Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya.
Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
BACA JUGA:Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Kapan Putusan Akhir?
BACA JUGA:Terbangkan Drone di Tribun? Siap-Siap Didenda, Ini Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru
Terungkap juga dalam persidangan, bahwa antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga.
Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: