Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan
Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan sampaikan pembelaan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
Sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda replik atas pledoi yang dibacakan hari ini.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Purnomo SH MH, dengan hukuman mati.
Dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Diterima Kejari Muara Enim, Segera Masuki Proses Persidangan
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH.
Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: