Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan
Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan sampaikan pembelaan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban.
Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: