Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan

Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan sampaikan pembelaan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela

Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam. 

Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli. 

Pada saat di lokasi bahwa korban ini di SP5 Desa Balian Makmur mengalami kejadian yaitu dihadang oleh pelaku dan membacok korban.

Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.

BACA JUGA:Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Sidang TPP, 56 Warga Binaan Usulkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.

Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah. 

Sebelumnya, kejadian yang menimpa korban ini diduga kasus begal. Dimana korban meninggal dunia bersimbah darah. Tetapi barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang. 

BACA JUGA:Kasus Dagang Gadis Dibawah Umur Marak di Sumsel, 2 Germo Wanita Di Baturaja Terciduk, Indah Ayu Siap Disidang

BACA JUGA:Baim Wong Lega, Usai Bongkar 43 Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven saat Sidang Cerai

Namun Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Rupanya terdakwa ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.

Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: