Terdakwa Kasus KDRT hingga Meninggal Dunia di OKI Minta Keringanan Hukuman

Penasihat hukum sampaikan pembelaan kepada majelis hakim mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan terdakwanya Sri Wahyuni (40) dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, penasihat hukum terdakwa, Puput Warsono SH dan Icha Siti Yulianti E.L SH menyampaikan memohon keringanan hukuman.
"Pada persidangan agenda pembelaan kemarin, kami meminta kepada majelis hakim untuk memutus hukuman kurungan seringan ringannya untuk terdakwa," ungkap penasihat hukum Puput Warsono dan Icha, Kamis 5 Juni 2025.
Dijelaskan penasihat hukum, pihaknya menyampaikan permohonan keringanan hukum kepada majelis hakim karena ada beberapa faktor yaitu terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
Terdakwa bersikap koperatif di dalam persidangan. Dimana terdakwa juga menyesali perbuatan. Lalu saksi anak korban memaafkan terdakwa di dalam persidangan.
"Alasan lainnya terdakwa ini masih memiliki 2 orang anak yang masih butuh asuhan dan perhatian dari orang tua," ujar penasihat hukum.
Masih dikatakan Puput, pihaknya menyampaikan pembelaan memohon kepada majelis hakim dalam memutus dikarenakan terjadinya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga, dilengkapi pasal 44 ayat (3) undang undang republik Indonesia no 23 tahun 2004.
"Pada peristiwa yang terjadi berawal dari upaya korban terlebih dahulu mengancam dengan membawa senjata tajam akan membunuh terdakwa. Sehingga terjadilah perlawanan dan pembelaan dan memperebutkan senjata tajam tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Berkas Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila Rampung, Armor Siap Disidang
Kemudian, pada akhirnya terjadi penusukan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal ini tiada lain bahwa terdakwa berupaya untuk membela diri dan membela keselamatan anaknya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, sebelumnya terdakwa Sri Wahyuni (40) warga Dusun I Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: