JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

JPN Kejari OKI menangkan gugatan perdata, Hutan Kota tetap milik rakyat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Dimana putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 8 April 2025 dan menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI).

Pemkab OKI yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH MH serta hakim Aanggota Anisa Lestari, SH MKn dan Indah Wijayanti, SH MKn menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat.

BACA JUGA:Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

Selanjutnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. 

Putusan ini menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH MH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.

“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung Kembali Digugat, Hadirkan Saksi

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak

Kajari OKI menilai bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi, dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: