Banner Pemprov
Pemkot Baru

Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim

Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim

Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim--Fadli

SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Rendi Ternando, terdakwa perkara asusila terhadap bocah SD yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 dan dinilai telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan hingga Melahirkan Oleh Oknum Guru Ngaji: Keluarga Korban Tuntut Hukuman Paling Berat

BACA JUGA:Menolak Meski Diimingi Uang, Bocah Perempuan di Palembang Jadi Korban Asusila, Menangis Saat Pulang Kerumah

Atas putusan itu, terdakwa yang sehari-hari dikenal sebagai marbot sekaligus pengajar mengaji tersebut langsung menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Majelis hakim menegaskan bahwa, perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana serius karena dilakukan terhadap anak dan dilakukan oleh seseorang yang seharusnya berperan sebagai pendidik serta pelindung.


Terdakwa kasus Asusila terhadap bocah SD dihadirkan melalui daring guna mendengarkan putusan 15 tahun penjara dari majelis hakim PN Palembang--Fadli

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yang dalam hal ini merupakan santrinya sendiri.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur secara tegas perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual, terlebih jika dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa atau tanggung jawab pendidikan.

Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita SH, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Guru Ini Minta Maaf Akui Berbuat Asusila ke Siswi 1 Kali, Tapi Tak Terucap Maaf Buat Istri Meski Didampingi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: