Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim
Guru Ngaji Pelaku Asusila Bocah SD Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Apresiasi Putusan Hakim--Fadli
BACA JUGA:BEW, Guru Ini Klarifikasi Perbuatan Asusila Pada Siswi Tapi Nasehati Netizen Bijak di Medsos
Ia menilai, vonis tersebut telah mewakili rasa keadilan bagi korban dan keluarganya yang selama ini harus menanggung dampak berat dari perbuatan terdakwa.
“Kami mewakili keluarga korban, khususnya orang tua korban, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan atas apa yang dialami korban,” ujar Fara kepada wartawan.

Suasana sidang pembacaan vonis 15 tahun penjara terhadap oknum guru ngaji bernama Rendi Ternando--Fadli
Fara juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdakwa diduga memiliki kecenderungan menyasar anak di bawah umur dan bukan hanya satu korban.
Karena itu, ia berharap vonis berat yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Dengan dijatuhkannya hukuman maksimal, kami berharap ada efek jera dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak,” tambahnya.
Mengenai kondisi korban, Fara menjelaskan bahwa saat ini korban masih menjalani masa pemulihan pascatrauma.
Korban mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologis berjalan dengan baik.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya diungkapkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di lingkungan masjid tempat ia bertugas, hingga akhirnya korban diketahui hamil dan melahirkan.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam putusan majelis hakim.
Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan, perlindungan, serta keberanian untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi generasi penerus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



