Buntut Dugaan Malapraktik Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri di Palembang Dianiaya Rekan Sendiri

Buntut Dugaan Malapraktik Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri di Palembang Dianiaya Rekan Sendiri

Buntut Dugaan Malpraktek Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri 55 Palembang Dianiaya Rekan Sendiri--

BACA JUGA: Update Kasus Malapraktik Bocah SMP di Palembang, Ternyata Oknum Bidan Diduga Tak Miliki Izin Praktik Resmi

"Saat itu mobil saya ditendang terdakwa, kemudian menendang tubuh hingga leher saya terjepit pintu mobil," ujarnya.

"Tidak hanya itu, terdakwa juga memukul kepala saya hingga mengakibatkan luka lebam bagian atas mata kanan," tambahnya.


--

Setelah kejadian itu, lanjutnya ia pun kemudian melapor kepada Polsek setempat sebelum akhirnya dilakukan visum mengenai luka yang dideritanya.

Korban Hasbullah mengaku, sejak kejadian itu tidak ada niat tulus permintaan maaf dari terdakwa sehingga dirinya tidak ingin menerima permintaan maaf lagi.

"Ini masalah harga diri pak, keinginan saya ingin agar terdakwa dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya," pintanya kepada hakim.

Perihal penganiyaan itu tidak dibantah oleh terdakwa Dedi Agustian, namun dirinya mengaku persoalan ini sudah belasan kali dilakukan upaya perdamaian hingga sempat dimediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.

"Korban tidak mau berdamai pak, sudah 13 kali dilakukan upaya perdamaian di rumah mertuanya baik itu bersama Kepala Sekolah hingga dimediasi juga oleh Kadis saat itu," ungkap terdakwa.

Terdakwa Dedi Agustian yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, juga berencana bakal menghadirkan satu orang saksi meringankan dipersidangan yang bakal digelar Rabu pekan depan.

Terdakwa Agustian dijerat oleh penuntut umum dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: