Buntut Dugaan Malapraktik Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri di Palembang Dianiaya Rekan Sendiri
Buntut Dugaan Malpraktek Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri 55 Palembang Dianiaya Rekan Sendiri--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Buntut seorang siswi korban Malapraktik oleh oknum bidan berinisial AG, seorang guru menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa bernama Dedi Agustian ASN TU pada SMP Negeri 55 Palembang.
Hingga akhirnya, kasus penganiayaan itu menyeret terdakwa Dedi Agustian ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 11 Desember 2024.
Di persidangan, terdakwa Dedi Agustian yang tidak dilakukan penahanan membenarkan adanya peristiwa penganiyaan terhadap korban bernama Basrullah di lingkungan sekolah SMP Negeri 55 Palembang.
Di hadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, terdakwa Dedi Agustian tidak membantah dakwaan penuntut umum Kejari Palembang.
BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
Sementara, korban Basrullah yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi cekcok dengan terdakwa bermula dari kasus seorang siswi yang terkena Malapraktik seorang bidan hingga mengalami kebutaan.
"Siswi tersebut jadi tidak masuk, sehingga saya disuruh untuk melakukan home visit atau kunjungan oleh terdakwa sebagai TU di SMP Negeri 55 Palembang," kata korban Basrullah dipersidangan.
Terdakwa kasus penganiyaan Dedi Agustian (kemeja putih) mendengarkan keterangan korban Basrullah diruang sidang PN Palembang--
Dikatakannya, saat itu dirinya telah menghubungi pihak orang tuanya menanyakan kondisi siswi sehingga dianggap tidak perlu lagi dilakukan home visit.
Namun, lanjutnya hal tersebut ternyata tidak diterima oleh terdakwa dan tetap memaksanya untuk melakukan home visit hingga terjadi cekcok mulut.
"Ada ucapan terdakwa ini menyulut emosi saya, sehingga saya sempat menggebrak meja dan terjadilah cekcok mulut," ungkapnya.
Meski sempat reda dan dilerai oleh guru lain, sore hari ketika hendak pulang dikatakan korban Basrullah terdakwa malah mendatanginya kembali hingga terjadilah peristiwa penganiyaan dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: