Terungkap 3 Fakta Ini Membuat 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukum Mati Menurut Jaksa Penuntut
Terungkap, ada 3 fakta ini membuat 2 pembunuh bos toko bangunan di oki terancam hukum mati menurut jaksa penuntut. --
Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli.
Pada saat di lokasi bahwa korban ini di SP5 Desa Balian Makmur mengalami kejadian yaitu dihadang oleh pelaku dan membacok korban.
Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.
Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban
Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.
Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah.
Sebelumnya, kejadian yang menimpa korban ini diduga kasus begal. Dimana korban meninggal dunia bersimbah darah. Tetapi barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang.
Namun Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Rupanya terdakwa ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.
BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan
Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: