Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang, Sempat Berdebat dengan Petugas Kejaksaan Lantaran Dihalangi untuk Wawancara

Nikita Mirzani tampak tertawa lebar saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.--
SUMEKS.CO - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ini, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Dalam dakwaannya, keduanya disebut menyebarkan informasi elektronik palsu secara sengaja.
"Adapun tujuan dari penyebaran tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada dakwaan kedua, JPU menyatakan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 4 miliar.
"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," ungkap Jaksa.
Usai sidang pembacaan dakwaan, aktris Nikita Mirzani tampak terlihat emosi terhadap petugas dari kejaksaan.
Pasalnya, saat Nikita hendak berhenti sejenak untuk wawancara dengan awak media, justru dihalangi oleh petugas dari kejaksaan.
BACA JUGA:Lolly Bongkar Kebohongan Terbaru Nikita Mirzani, Jangankan Bertemu, Menjenguk Saja Tidak
BACA JUGA:Gempar! Nikita Mirzani Umumkan Kehamilan Anak Keempat, Siapa Ayahnya?
"Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong, kalian (petugas Kejaksaan) kalau gak ada apa-apa gak usah takut. Santai. Dari kemarin udah diem lho, tiga bulan," ucap Nikita Mirzani dengan meledak-ledak.
Nikita pun kembali melanjutkan, bahwa dirinya hanya meminta waktu sedikit, dan tidak akan kabur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: