Terungkap 3 Fakta Ini Membuat 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukum Mati Menurut Jaksa Penuntut

Terungkap 3 Fakta Ini Membuat 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukum Mati Menurut Jaksa Penuntut

Terungkap, ada 3 fakta ini membuat 2 pembunuh bos toko bangunan di oki terancam hukum mati menurut jaksa penuntut. --

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut. Diawal-awal bisnis ini berjalan lancar. Barulah terdakwa ini berani meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Terdakwa Punya Utang dengan Korban Rp760 Juta

Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi. 

Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu. 

Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban

BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Warga Lahat Ditemukan Tewas di Kebun Kopi, Posisi Tengkurap dan Kaki Terikat

Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni. 

Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia. 

Korban ini mengalami aksi kejahatan diduga dibegal di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI. 

Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam. 

BACA JUGA:Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: