Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice

Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice

Tiga perkara diselesaikan Restorative Justice Kejari OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Alex mengatakan, mengenai usulan RJ ini disetujui untuk diajukan ke Kejaksaan Agung. Barulah pada 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kemudian, disetujui untuk dilaksanakan RJ. Dan hari ini disampaikan kepada ketiga orang tersangka yang berperkara. 

BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Ajukan Restorative Justice Demi Anak-Anak, Warganet Bereaksi : Lawak Lu!

BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu

“Penerapan RJ dalam tiga perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ,” ucapnya. 

Masih kata Alex, penerapan RJ ini yaitu untuk tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Lalu adanya perdamaian antara tersangka dan korban. 

Terpenting kerugian di bawah Rp 2.500.000, serta respons positif dari masyarakat. Akhirnya tiga perkara ini berhasil diterima sehingga dilakukan RJ. 

“Hari ini, Kejari OKI menyerahkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH,” ujar Alek.

BACA JUGA:Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!

BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice

Untuk surat diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejaksaan Negeri OKI.

“Langkah ini sejalan dengan asas ultimum remedium dalam hukum pidana, yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” bebernya.

Alex menambahkan, dengan selesainya tiga perkara pidana ini untuk para tersangka diharapkan dapat melakukan introspeksi diri dan kembali diterima ditengah masyarakat. Yakni dengan membawa harmoni dan mendorong pemulihan di antara pihak yang terlibat. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: