Benarkah! Jika Penuhi Kriteria, PNS Diberikan 6 Tunjangan Tambahan Setiap Bulannya!
Benarkah, jika penuhi kriteria, PNS diberikan 6 tunjangan tambahan setiap bulannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
1. Tunjangan Umum
Pertama adalah tunjangan umum yang akan diberikan kepada PNS sesuai dengan golongan yang dimiliki PNS.
PNS golongan IV akan menerima tunjangan sebesar Rp190.000, PNS golongan III sebesar Rp185.000, PNS golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS golongan I sebesar Rp175.000.
BACA JUGA:Sigap dan Terorganisir, Panitia Tes CPNS OKI Tuai Pujian dari Peserta
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jumlah Pelamar CPNS Sedikit Dibanding Formasi Disediakan, Perangkingan Tidak Berlaku
2. Tunjangan Makan
Tunjangan kedua adalah tunjangan uang makan (lauk pauk) yang dihitung berdasarkan jumlah masuk kerja aktif dan golongan yang dimiliki PNS.
Sesuai aturan PMK No 49 Tahun 2023, PNS golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari, PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Jika PNS bekerja aktif selama 1 bulan (22 hari kerja) maka tunjangan makan yang akan diperoleh PNS golongan IV bisa capai hingga Rp902 ribu/bulannya
3. Tunjangan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: