Benarkah! Jika Penuhi Kriteria, PNS Diberikan 6 Tunjangan Tambahan Setiap Bulannya!
Benarkah, jika penuhi kriteria, PNS diberikan 6 tunjangan tambahan setiap bulannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Selanjutnya adalah tunjangan anak yang dihitung sebesar 2% (persen) dari gaji pokok masing-masing PNS, hal itu sesuai dengan PP nomor 51 tahun 1992
BACA JUGA:Antusias! Peserta Tes CPNS 2024 Kabupaten OKI Siap Beraksi Awal November
BACA JUGA:Semangat Meraih Impian! Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS Tunjukkan Usaha Terbaik
4. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan keempat adalah tunjangan suami/istri, PNS akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok mereka, sesuai ketentuan PP nomor 51 tahun 1992.
5. Tunjangan Jabatan Struktural
Lalu, tunjangan kelima adalah tunjangan jabatan struktural yang besarannya berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan yang dipegang oleh PNS itu sendiri ketika masih aktif bekerja.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan struktural, bagi yang tidak memiliki maka tidak berhak mendapatkan tunjangan ini.
Besarannya tunjangan tersebut diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007, sebagai contoh PNS dengan jabatan IA akan menerima Rp5.500.000.
BACA JUGA:Pensiunan PNS di Palembang Ditemukan Tewas di Dalam Ruko Miliknya, Sepeda Motor Raib
BACA JUGA:Mengukir Sejarah! Hari ke-9 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Siapa Raja Skor Formasi Penjaga Tahanan?
6. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: