Benarkah! Jika Penuhi Kriteria, PNS Diberikan 6 Tunjangan Tambahan Setiap Bulannya!
Benarkah, jika penuhi kriteria, PNS diberikan 6 tunjangan tambahan setiap bulannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Terakhir adalah tunjangan kinerja (tukin) yakni tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerjanya setiap bulan.
Jabatan yang lebih tinggi tentu akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar hal itu sebagaimana Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 tahun 2011.
Terkait, tunjangan kinerja masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: