Benarkah! Jika Penuhi Kriteria, PNS Diberikan 6 Tunjangan Tambahan Setiap Bulannya!
Benarkah, jika penuhi kriteria, PNS diberikan 6 tunjangan tambahan setiap bulannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Sejumlah Pesawat Negeri Sipil (PNS) bertanya-tanya benarkah pemerintah dalam hal Menteri Keuangan akan memberikan 6 tunjangan tambahan setiap bulannya.
Dimana jika benar adanya tunjangan tambahan itu, jelas membuat para PNS sangat senang dan sujud syukur.
Rupanya, tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada para PNS itu ada kriteria, apabila memenuhi kriteria barulah diberikan tunjangan tambahan.
Jadi, dalam pemberian tunjangan tambahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani harus memenuhi kriteria dan syarat.
BACA JUGA:Berangkat Tes CPNS ke Palembang, Tas Sandang Milik Warga Pulau Rimau Banyuasin Ini Dijambret
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pakai Sistem CAT, Pj Bupati OKI Imbau Peserta Tidak Percaya Ordal
Para PNS sangat bergembira tunjangan tambahan yang diberikan adalah di luar gaji bulanan yang diterimanya.
Lalu, jumlah besaran yang diberikan juga sesuai dengan golongan dan jabatan yang dimilikinya.
Untuk diketahui 6 tunjangan tambahan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi/penghargaan pemerintah kepada PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Perlu digaris bawahi tidak semua PNS akan mendapatkan 6 tunjangan tersebut. Yaitu misalnya tunjangan istri dan anak hanya akan diberikan bagi PNS yang telah memilikinya bagi yang masih single tentu tidak mendapatkannya.
BACA JUGA:Sigap dan Terorganisir, Panitia Tes CPNS OKI Tuai Pujian dari Peserta
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jumlah Pelamar CPNS Sedikit Dibanding Formasi Disediakan, Perangkingan Tidak Berlaku
Sebagai contoh lainnya, tunjangan jabatan struktural yang hanya akan diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tertentu di instansi tempatnya bekerja
Berikut 6 tunjangan tambahan di luar gaji yang akan diberikan kepada PNS setiap bulannya sesuai peraturan perundangan. Auto para PNS sujud syukur dan sangat bergembira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: