Keponakan Diangkat Jadi Sekdes di Lahat Tanpa Tahu Tupoksi, Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'

Keponakan Diangkat Jadi Sekdes di Lahat Tanpa Tahu Tupoksi, Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'

Keponakan Diangkat Jadi Sekdes Tanjung Raya Tanpa Tahu Tupoksi, Muluskan Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'--

BACA JUGA:Heboh, LC Karaoke Cantik Datangi Gus Iqdam Saat Pengajian Ternyata Ingin Mualaf, Begini Suasananya

Diketahui saksi Gista yang dihadirkan JPU Kejari Lahat ini merupakan terpidana kasus narkotika, yang saat ini masih menjalani masa hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Saksi Gista divonis pidana penjara oleh PN Lahat, karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 100 gram.

Sebelumnya, Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu 16 Oktober 2024 didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Terungkap dipersidangan, sebagian dana desa yang dikorupsi oleh terdakwa Marwansyah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi hingga mabuk-mabukan di tempat karoke.


--

Penuntut umum Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, dalam dakwaan menerangkan  modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB.

"Tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," terang Firmansyah dipersidangan.

Selain itu, lanjut Firmansyah bahwa terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Hingga, kata Firmansyah didampingi Kasubsi Penuntutan Dio Abensi terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: