Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengapresiasi upaya keras petugas Lapas Kayuagung dalam menjaga citra baik lembaga.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kayuagung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, kembali mencatatkan keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Kali ini, paket kecil berisi sabu beserta alat hisapnya yang diperuntukkan bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhasil ditemukan sebelum sempat masuk ke dalam lapas.

Ini merupakan penggagalan kedua dalam sepekan, menunjukkan ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas mereka.

Menurut informasi, upaya penyelundupan tersebut melibatkan seorang pria berinisial AS, yang merupakan warga Dusun III, Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung.

BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Dimulai Sabtu Ini, Siapkan Diri Anda!

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Perkuat Integritas, Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK

AS ditawari oleh anggota grup travel untuk mengantarkan paket makanan kepada narapidana bernama GR, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Kayuagung.

Saat dihubungi, AS mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang akan dibawa tersebut berisi narkoba. Ia hanya diinstruksikan untuk mengambil paket pempek dari sebuah lokasi di Palembang dan menerima imbalan sebesar Rp100 ribu.

Pada pukul 14.00 WIB, AS tiba di pintu utama lapas dan menyerahkan paket tersebut. Namun, petugas keamanan, Zulfikar, yang bertugas saat itu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap paket yang dibawa AS. Hasilnya, petugas menemukan sabu dan alat hisap yang tersembunyi di dalam paket tersebut.

Setelah penggagalan penyelundupan, pihak Lapas Klas IIB Kayuagung segera menyerahkan AS kepada penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Notaris 2024-2027

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang

Dari pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ini merupakan percobaan pertama kali baginya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sedang menjalani hukuman selama 7,5 tahun karena kasus narkoba sebelumnya, dan baru tiga tahun menjalani hukuman di Lapas Kayuagung setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Raja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: