Kasasi Kasus Akuisisi Saham PT SBS Ditolak, Kasi Penkum Kejati Sumsel Klaim Belum Menerima Salinan Putusan
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
Putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor PN Palembang, menjatuhkan pidana bebas kepada Milawarma serta Nurtima Tobing.
"Yang mana, putusan bunyi putusan pertama bahwa kedua klien kami tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa sebelumnya oleh penuntut umum," ujar Redho.
Kuasa hukum Milawarma Cs saat menunjukkan Relaase permohonan Kasasi dari PN Palembang oleh Kejati Sumsel atas vonis bebas kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS--
"Dengan kata lain, dengan telah ditolaknya kasasi dari penuntut umum itu makan klien kami telah berkekuatan hukum tetap bebas murni," tambahnya.
Menurutnya, putusan ditolaknya kasasi dari penuntut umum oleh majelis hakim MA sudah sangat tepat karena dari fakta persidangan terbukti tidak ada unsur merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
Justru, kata Redho akuisisi yang dilakukan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan justru menguntungkan keuangan negara triliunan rupiah.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah berkekuatan hukum tetap Redho meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini untuk segera mencabut surat pembatasan diri dua kliennya tersebut.
Sebab, lanjut Redho sebelumnya penuntut umum ataupun penyidik Kejati Sumsel selama upaya hukum kasasi telah melakukan pembatasan diri atau pencekalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: