Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

Pemberkasan perkara Panwaslu OKI siap, masih menunggu hasil resmi hitungan auditor. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Dimana penggeledahan dan penyitaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH. 

Dikatakan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting serta dokumen di rumah milik Tirta Arisandi ini berdasarkan surat Nomor : PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan itu. 

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Bawa Sejumlah Dokumen Penting dan Cap Stempel Toko

BACA JUGA:117 Berkas Perkara Tuntas, Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti

"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dokumen penting tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, oleh tim Jaksa penyidik kita," ungkap Kajari. 

Lanjut Kajari, kegiatan penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

"Tim Jaksa penyidik yang terdiri dari tim Intelijen staf Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dengan seksama," ujar Alex. 

Disampaikan Alex, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik tadi ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

BACA JUGA:Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora

"Jadi atas penggeledahan dan penyitaan tadi ada beberapa barang dan beberapa dokumen langsung dibawa," ucapnya. 

Diungkapkan Alex, untuk kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang dan beberapa dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar. 

BACA JUGA:Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: