Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor
Pemberkasan perkara Panwaslu OKI siap, masih menunggu hasil resmi hitungan auditor. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKI hingga saat untuk pemberkasan telah siap.
Dimana untuk proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi telah dilaksanakan. Hari ini ada satu orang saksi yang dilakukan oleh Jaksa penyidik.
"Mengenai berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI kita sudah siap. Hanya saja masih menunggu hasil resmi hitungan auditor terkait kerugian uang negara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Diungkapkan Eko, untuk perkara ini tim jaksa penyidik sudah siap. Tetapi untuk hasil resmi hitungan auditor belum diketahui jumlah kerugian uang negara nya, sehingga masih menunggu. Karena penghitungan ini ada kisi-kisi. Jadi belum bisa mengumumkan berapa jumlah nilai kerugiannya.
BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara
"Jadi untuk pastinya jumlah nilai kerugian secara resmi ya menunggu hitungan auditor," ucap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, Senin 7 Oktober 2024.
Lanjut Eko, jadi dalam perkara ini hampir rampung sehingga segera akan menetapkan untuk tersangka.
Ketika disinggung berapa banyak jumlah tersangka yang akan ditetapkan pada perkara Panwaslu OKI ini, pihaknya belum bisa memberitahukan. Dikarena menunggu semuanya rampung yaitu hasil kerugian uang negara dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI, Selasa 10 September 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
Pada penggeledahan dan penyitaan berupa barang bukti dan dokumen penting. Yaitu rumah milik Tirta Arisan di SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan itu terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: