Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi, Takut Jadi Buronan Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi, Takut Jadi Buronan Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek

Amiruddin alias Andi, pemilik sumur minyak ilegal di Keluang Muba menyerahkan diri ke polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Mantan Kapolsek Sanga Desa ini menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut.

"Sudah kita amankan dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," sambung dia.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan 4 Orang di Sungai Lilin Muba

Dari lokasi kejadian, Polsek Keluang mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah.

"Pelaku bakal dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya. 

Pelaku juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: