Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi, Takut Jadi Buronan Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek
Amiruddin alias Andi, pemilik sumur minyak ilegal di Keluang Muba menyerahkan diri ke polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-
MUBA, SUMEKS.CO – Amiruddin alias Andi, pemilik sumur minyak ilegal Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Itu lantaran Andi, warga Keluang ini tak ingin menjadi buronan polisi usai sumur minyak miliknya terbakar hebata pada Rabu 2 Oktober 2024 malam lalu.
Penyebab sumur bor minyak ilegal miliknya terbakar kebakaran hebat pada Rabu 2 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB lantaran diduga dipicu oleh percikan api.
Percikan api berasal dari mesin penyedot minyak yang digunakan oleh tim pelaku untuk memindahkan minyak mentah ke bak penampungan.
BACA JUGA:Sebulan Kabur ke Cimahi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Ditangkap
BACA JUGA: Pipa Penutup Dirusak, 3 Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin Muba Kembali Terbakar, 3 Warga Ditangkap
"Hasil penyelidikan, api yang muncul akibat percikan dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi," ujar Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata.
Kapolsek Keluang mengungkapkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar itu dimiliki oleh Amiruddin alias Andi, Miftah, Rudi, dan Abi.
Setelah kejadian tersebut, salah satu pemilik sumur minyak, Amiruddin alias Andi, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Padalah tambah Kapolsek, pihaknya sudah memberikan imbauan agar pelaku membongkar sumur minyak ilegal tersebut secara mandiri.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
Dan pada 25 September 2024 lalu, Amiruddin bahkan telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran.
"Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” kata Yohan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: