Hari Ini 4 Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Hadapi Putusan Sela, Tolak Atau Terima?

Hari Ini 4 Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Hadapi Putusan Sela, Tolak Atau Terima?

Giliran 3 ABH Hadir di Dampingi Orang Tua Guna Mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Palembang--

BACA JUGA:Dirjen HAM Soroti Peningkatan Kasus ABH, Dorong Perbaikan Implementasi Restorative Justice

Diberitakan, saat ini para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.

Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.


JPU Kejari Palembang mendapat dukungan penuh dari keluarga korban kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 ABH.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".

BACA JUGA:Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.

Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.

Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.

Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Geruduk Kejari Palembang

BACA JUGA:Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kajari Palembang 'Turun Gunung' Jadi JPU

Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: