Hari Ini 4 Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Hadapi Putusan Sela, Tolak Atau Terima?

Hari Ini 4 Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Hadapi Putusan Sela, Tolak Atau Terima?

Giliran 3 ABH Hadir di Dampingi Orang Tua Guna Mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Palembang--

Dilokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.

Oleh sebab itu, pelaku anak IS dan 3 ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait