Presiden RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Presiden RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, 30 September 2024. Pengesahan ini diharapkan memperkuat sistem paten dan mendorong inovasi di--

BACA JUGA:Viral Tanggul Pembatas Laut di Jakarta Utara Retak Hingga Alami Kebocoran, Penampakannya Bikin Spot Jantung!

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan pelaku usaha di Provinsi Babel, yang digelar pada bulan Juli 2024.

Selain itu, pada 27 Agustus 2024, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung mengadakan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting yang dihadiri oleh dosen, mahasiswa, dan akademisi lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait pendaftaran dan perlindungan paten.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka pendaftaran paten di Babel dan seluruh Indonesia dapat meningkat secara signifikan, memberikan manfaat ekonomi dan inovasi yang berkelanjutan bagi bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: