Presiden RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, 30 September 2024. Pengesahan ini diharapkan memperkuat sistem paten dan mendorong inovasi di--
Aturan baru juga mengatur tentang lisensi-wajib dan pemeriksaan ulang substantif paten (re-examination) untuk memastikan bahwa paten yang telah diberikan tetap memenuhi persyaratan substantif.
Pengesahan perubahan UU Paten ini juga memasukkan pengaturan terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sejalan dengan ketentuan dalam perjanjian World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
BACA JUGA:Smartphone Flagship Huawei Nova 10 Pro Bisa Menjadi Pilihan, Punya Segudang Fitur Canggih!
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Nokia Moonwalker 5G, Dilengkapi Keamanan Tingkat Dewa dengan Performa Luar Biasa
Perjanjian ini telah diadopsi oleh Indonesia dalam Sidang Umum WIPO yang diadakan pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa paten yang didasarkan pada sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional, tanpa mengabaikan hak-hak pemegang paten.
Menteri Supratman menekankan pentingnya revisi undang-undang ini dalam menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
"Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan perkembangan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat luas terkait perkembangan dunia internasional terkait kekayaan intelektual," katanya.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024
Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, juga menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
"Ini adalah langkah ke depan untuk kemajuan paten di Indonesia, terutama dalam konteks sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," ujarnya.
Pengesahan perubahan UU Paten ini diharapkan dapat mendorong peningkatan permohonan paten di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: