Presiden RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Presiden RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, 30 September 2024. Pengesahan ini diharapkan memperkuat sistem paten dan mendorong inovasi di--

SUMEKS.CO - Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dan menyelaraskan peraturan terkait paten dengan ketentuan internasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil kerja panjang dan komprehensif sejak 2019.

Menurutnya, pengesahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual dalam bentuk paten.

BACA JUGA:Kondisi Bangunan SMPN 4 Rambang Kuang Memprihatinkan, Disdikbud Ogan Ilir Usulkan untuk Renovasi

BACA JUGA:Keren! Jembatan Ampera Hingga Sekanak Bakal Dijadikan Kawasan Kota Tua Palembang

"Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual," ujar Supratman dalam sambutannya, Senin 30 September 2024.

RUU ini merupakan hasil kolaborasi antara Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja), yang secara intensif melakukan pembahasan guna merumuskan perubahan yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan perlindungan invensi di tanah air.

Beberapa perubahan yang signifikan dalam undang-undang ini mencakup penambahan definisi baru mengenai "Pengetahuan Tradisional" dan "Sumber Daya Genetik."

Kedua konsep ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang penting untuk dilindungi di Indonesia, terutama mengingat keberagaman hayati dan pengetahuan tradisional yang dimiliki bangsa ini.

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Gelar Razia Rutin Warga Binaan, Petugas Temukan Barang yang Dilarang

BACA JUGA:Baznas Ogan Ilir Tinjau Lokasi Rumah Roboh Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Selain itu, ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten juga diperbarui. Misalnya, program komputer yang hanya berupa perangkat lunak tetap dilindungi oleh hak cipta, kecuali jika diimplementasikan dalam teknologi tertentu yang dapat dipatenkan.

Grace period atau masa tenggang untuk pengajuan paten juga ditingkatkan dari enam bulan menjadi satu tahun, memberikan lebih banyak waktu bagi para penemu untuk mengajukan permohonan paten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: