Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Mau daftar PPPK ini persyaratan yang disiapkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Benarkah? Lulusan SMA dan Kampus Ini Dilarang Ikut CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Rieke Perjuangkan Bidan Sudah Lulus PPPK 2023 Tapi SK dan NIK Mandek Tidak Dikeluarkan Kementrian Terkait

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri yang ditentukan pemerintah.

Lalu pemerintah juga memberikan syarat tambahan bagi pelamar seleksi PPPK 2024.

Selain syarat umum, calon pelamar juga diwajibkan memenuhi syarat tambahan seperti yang tercantum dalam Pasal 24. 

Beberapa syarat tambahannya antara lain: 

 

 

1. Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi.

 

2. Tidak sedang menunggu pengusulan nomor induk pegawai.

 

3. Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar

 

4. Jika melamar sebagai PPPK, pelamar wajib memiliki Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: