Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Mau daftar PPPK ini persyaratan yang disiapkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

5. Surat lamaran

Surat lamaran harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh instansi, ditandatangani, dan dibubuhi materai.

 

6. Surat pernyataan

Surat pernyataan sesuai persyaratan instansi juga harus dipersiapkan, ditandatangani, dan dibubuhi materai.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS & PPPK Masih Tarik Ulur, Pegawai Honorer Mulai Kalang Kabut, Status Hanya Tersisa 6 Bulan Lagi

BACA JUGA:Hari Ini, Gaji 13 ASN dan PPPK Dinas Pendidikan Kota Palembang Cair, Ratu Dewa: Gunakan Sebaik-baiknya!

7. Surat pengalaman kerja

Bagi yang memerlukan pengalaman kerja, surat keterangan pengalaman kerja perlu disiapkan.

 

8. Sertifikat

Sertifikat merupakan dokumen opsional, misalnya sertifikat pendidik untuk PPPK guru atau Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.

Itulah sejumlah dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan oleh para calon pelamar karena pendaftaran PPPK resmi akan dibuka bulan ini, September 2024. 

Untuk diketahui mengenai kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 dari kabupaten dan kota di Sumsel sudah disetujui Kemen PANRB yang totalnya sekitar 50 ribu formasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: