Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Mau daftar PPPK ini persyaratan yang disiapkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PPPK, Ini Aturan Lengkapnya

BACA JUGA:Pengadaan ASN 2024, Pemkab Ogan Ilir Berharap Tak Ada Pengurangan Formasi, Agustus Seleksi CPNS & PPPK?

Dengan keluarnya aturan ini, para calon pelamar diharapkan segera mempersiapkan diri.

Baik dari sisi administrasi maupun kualifikasi yang dibutuhkan. 

Seleksi PPPK 2024 akan menjadi momentum penting bagi mereka yang ingin mengabdi sebagai aparatur negara dengan status PPPK.

Jadi kepada pelamar yang berminat untuk segera siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan penuhi semua syarat agar bisa lolos dalam seleksi PPPK tahun ini. 

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tahun 2024 merencanakan akan membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dijadwalkan akan dibuka September 2024 ini, dimana ini sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. 

Bakal dibukanya penerimaan PPPK ini maka bagi pelamar agar untuk mempersiapkan diri, baik dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ataupun diri dalam menghadapi tes seleksi nanti. 

Jadi kepada pelamar yang berminat mengikuti tes seleksi PPPK mulai dari sekarang untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan.

BACA JUGA:Beri Pembekalan untuk 2.340 PPPK Pemkab Muba, Sekda Apriyadi: Jangan Gaptek, Harus Paham IT!

BACA JUGA:Ini Formasi PPPK dan ASN Tahun 2024, Penempatan IKN Gaji Capai Rp10 Juta!

Untuk diketahui bagi pelamar ada 8 dokumen penting yang harus dipersiapkan dari sekarang oleh para pelamar PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: