Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

Gedung Kejati Sumsel, di Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa Ignatius Joko Herwanto sebagai tersangka korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Diketahui tersangka Ignasius Joko Herwanto (IJS) menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, Senin 23 September 2024 dilakukan pemeriksaan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa satu dari tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa tim penyidik mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, dan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 20 pertanyaan," ungkap Vanny dikonfirmasi via telepon.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

Tujuan dari pemeriksaan tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kata Vanny melengkapi berkas pemeriksaan perkara sekaligus mereview kembali keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, lanjut Vanny para tersangka lainnya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka termasuk Ignatius Joko Herwanto yang diperiksa pada Jumat lalu.


--

"Yang bersangkutan kembali diperiksa karena ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik guna melengkapi berkas penyidikan perkara," singkat Vanny.

Terungkap modus perkara yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka petinggi Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Tiga tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dilihat dari rilis yang diterima redaksi, Jumat 20 September 2024 disebutkan bahwa pada tahap penyidik menemukan adanya dugaan mark-up kontrak terhadap perencanaan pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel.

BACA JUGA:Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: