Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati
Gedung Kejati Sumsel, di Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.--dok : sumeks.co
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T
Hal itu juga ditegaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, disela-sela gelar rilis penetapan tiga tersangka korupsi pada Kamis malam lalu.
"Adapun modus operandi perkara, adanya dugaan mark-up kontrak dalam tahap perencanaan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020" ungkap Umaryadi.
Selain adanya dugaan mark-up, Umaryadi juga menerangkan adanya dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.
--
Selanjutnya, kata Umaryadi pada saat mengalami penyidikan perkara juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka.
BACA JUGA:Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Warganet Keluhkan Jembatan Penghubung LRT Stasiun DJKA-OPI Mall 'Bergoyang', Khawatir Ambruk?
"Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," sebutnya.
Dikatakan Umaryadi, temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Oleh sebab itulah, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel meyakini adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada pembangunan prasarana LRT Sumsel.
ketiga petinggi Waskita Karya disangkakan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: