Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Kejari OKI periksa Tirta Arisandi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Panwaslu OKI Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI, hari ini Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petugas sekretariat Panwaslu OKI yaitu Tirta Arisandi SSos Msi.
Kepala Kejaksaan OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH menjelaskan, memang benar hari ini, Kamis 19 September 2024 dijadwalkan meriksa Tirta Arisandi SSos MSi terkait tugasnya PPK sekretariat Panwaslu OKI 2017/2018.
"Iya hari ini dijadwalkan Tirta Arisandi dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara," ungkap Kasi Intelijen.
Menurut Alex, dengan dilakukannya pemeriksaan oleh tim Jaksa penyidik kepada saudara Tirta Arisandi ini sehingga dapat diketahui perannya atau tugas dari yang bersangkutan ini sebagai PPK panwaslu OKI pada waktu itu.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah
Yakni tanggung jawab yang bersangkutan dalam tugasnya. Jadi tim Jaksa penyidik bisa menyimpulkan dan bisa segera menetapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.
"Jadi adanya pemeriksaan terhadap saudara Tirta Arisandi ini oleh tim Jaksa penyidik untuk penetapan siapa saja menjadi tersangka," jelasnya.
Dimana tim juga bisa mengetahui siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI ini.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 10 September 2024 lalu, tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah melakukan penggeledahan di rumah sekretariat Panwaslu OKI yaitu Tirta Arisandi SSos MSi.
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Bawa Sejumlah Dokumen Penting dan Cap Stempel Toko
Pada penggeledahan dan penyitaan di rumah tersebut, tim Jaksa penyidik membawa sejumlah barang bukti dan dokumen penting. Yaitu yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan itu terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: