2 Oknum Dokter dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Senilai Rp1,04 Miliar Lebih

 2 Oknum Dokter dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Senilai Rp1,04 Miliar Lebih

2 oknum dokter dan seorang bendahara RSUD Rupit jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BLUD.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara

Dan dikenakan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: