2 Oknum Dokter dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Senilai Rp1,04 Miliar Lebih

 2 Oknum Dokter dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Senilai Rp1,04 Miliar Lebih

2 oknum dokter dan seorang bendahara RSUD Rupit jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BLUD.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MURATARA, SUMEKS.CO - 2 oknum dokter dan seorang bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten MURATARA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketiganya, terlibat korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 senilai Rp1,04 miliar lebih.

Usai menjalani proses pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Muratara, Dr Herlina, dan Dian Winani langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange di Polres Muratara, Kamis 12 September 2024.

Sedangkan satu tersangka lagi yakni dr Jeri Afrimando, tak datang dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.

BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Giliran Oknum Analis Kredit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BSB Senilai Rp5,4 Miliar

"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, 2 orang dokter dan satu staf kesehatan. Tapi yang hadir 2 orang yakni Herlina dan Dian, satu lagi ada surat keterangan sakit dan perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, unit Tipikor Polres Muratara, ketiganya terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan dana Blud RSUD Rupit.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN.

Didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86 atau Rp1,04 miliar lebih.

BACA JUGA:Sandi Petugas Damkar Depok Viral ‘Room Tour Peralatan Rusak’ Bawa Temuan Dugaan Korupsi ke Kejari Depok

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Pihak kepolisian sudah melakukan beragam pemeriksaan. Setidaknya ada 49 Orang Saksi ASN Kabupaten Muratara yang diperiksa, 17 Orang Saksi Pemilik Usaha, dan dua orang saksi ahli.

Lalu penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp4.131.103.479.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: