Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona

Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona

Para terdakwa korupsi PT SP2J saat dihadirkan dipersidangan beberapa waktu lalu--

Terungkap juga dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.

Dari dakwaan penuntut umum nilai pagu anggaran proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J Rp22,5 miliar yang disetujui Walikota Palembang saat itu melalui penyertaan modal.

BACA JUGA:Harus Segera Jalani Operasi Jantung, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J

Selain itu, para terdakwa yang merupakan mantan direksi PT SP2J juga didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan melakukan pemotongan anggaran khususnya upah para pekerja.

Pemotongan upah pekerja dari pekerjaan penyambungan pipa jargas itu, dilakukan berkisar antar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meternya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: